Rektor IYB Turut Serta Dalam Uji Publik RPP Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Permen PPKS
(Bali, 30/05/2024) - Rektor Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Yapis Biak, Dr. Hermanu Iriawan, SE., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), menghadiri undangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kegiatan tersebut berupa Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Acara yang diselenggarakan di hotel The Meru Sanur Bali ini berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 Mei 2024. Uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi untuk penyempurnaan rancangan peraturan yang sedang dibahas.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Hermanu Iriawan menyampaikan bahwa partisipasi aktif dari berbagai institusi pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan efektif dan berdampak positif pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. "Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan berkualitas, serta berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam proses ini," ujarnya.
Selain itu, Kepala LP2M IISIP Yapis Biak juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menangani isu-isu kekerasan di lingkungan akademik. "Sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang komprehensif dan efektif," tambahnya.
Kegiatan uji publik ini dihadiri oleh berbagai rektor dan perwakilan dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta para ahli dan praktisi di bidang pendidikan tinggi. Diharapkan hasil dari uji publik ini dapat memberikan kontribusi berarti dalam penyusunan peraturan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akademik.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Kemendikbudristek diharapkan dapat segera merumuskan dan mengesahkan peraturan yang telah melalui proses uji publik, sehingga dapat segera diimplementasikan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia
By: Ahmad