KEGIATAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT ANTARA KPID BERSAMA LEMBAGA PENYIARAN JASA RADIO
.jpg)
Jayapura, Mewakili Kampus IISIP Yapis Biak dalam hal ini Kaprodi Ilmu Komunikasi IISIP Yapis Biak, Muh. Ridwan Yunus.S.I.Kom., M.Si melakukan kegiatan Evaluasi dengar pendapat (EDP) bersama KPID dalam rangka memperoleh izin penyelenggara penyiaran
Kegiatan ini di gelar di jaypura di kantor Komisi penyiaran Indonesia daerah papua (KPID) pada tanggal 27 juni 2019, yang di ikuti oleh KPID sebagai pelaksana kegiatan, KOMINFO PROVINSI PAPUA, Balai Monitoring (BALMON) Jayapura, dan lembaga penyiaran jasa dan penyiaran radio antara lain, lembaga Radio Komunikatas (LPK) IISIP Yapis Biak, Lembaga Radio Swasta (LPS) Radio swara kasih anugrah wamena dan Lembaga penyiaran public lokal (LPPL) Kabupaten Yahokimo
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan ijin penyelenggara penyiaran (IPP)
Beberapa hal yang menjadi fokus pada EDP tersebut antara lain adalah, program program siaran yg dihasilkan oleh Radio abaik LPK atau LPS dan LPPL, diharapkan dapat ikut menyebarluaskan program-program pemerintah khususnya pemerintah kabupaten masing masing daerah.
Disamping itu, khusus Radio Komunitas IISIP Yapis Biak ini, bisa menjadi pionir perkembangan dunia pendidikan di kabupaten Biak Numfor.