Pemenuhan Hak Narapidana Anak Dalam Hal Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undagan dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat yang berkenaan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan erat hubungannya dengan pembinaan yang diberikan kepada narapidana di dalam Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar. Ada tujuh bentuk yang diberikan dalam pelaksanaanya yaitu Pendidikan keagamaan, Pendidikan kesadaran berbangsa dan bernegara, Pendidikan kemampuan intelektual, Pendidikan etika, Pendidikan dan pelatihan jasmani dan rohani, Pembinaan reintegrasi sehat dengan masyarakat, Pendidikan keterampilan produktif. Belum maksimalnya pemenuhan hak tersebut disebabkan oleh beberapa kendala yaitu dari aspek normatif dan yuridis, aspek internal dan aspek eksternal, hal ini disebabkan aturan yang ada belum jelas dalam pelaksanaannya disamping itu kurangnya tenaga profesional, keterbatasan dana, dan sarana dan prasarana. Simpulan dari penelitian ini adalah pemenuhan hak anak pidana dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan di belum sepenuhnya dapat dilakukan terutama pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan formal, sedangkan hak pelatihan sudah dilaksanakan cukup baik. Tidak terlaksananya pemenuhan hak narapidana anak dikarenakan adanya beberapa kendala yang berasal dari dalam dan luar.
References
Adipradipto, E. (2019). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tangerang. Perkotaan, 11(1), 83–99.
Afrikal. (2017). TINDAK PIDANA PERBARENGAN (CONCURSUS) PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 863 / Pid. B / 2015 / PN. Dps). Islam Negeri.
Alexius, D. C. (2020). PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II YOGYAKARTA. Atma Jaya Yogyakarta.
Handoko, A. T. R. Y. (2016). Pemenuhan Hak dalam Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora. Universitas Islam Indonesia.
Harahap, K. (2022). Pemenuhan hak narapidana anak dalam memperoleh hak pendidikan dalam lembaga permasyarakatan. Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 10(1), 399–406.
Kahesti, Y. Z. (2018). Pemenuhan Hak Anak di Bidang Pendidikan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Balikpapan. Magister Hukum Udayana, 7(3), 343–359.
Remaja, I. N. G. (2022). Mekanisme Penegakan Disiplin Pemasyarakatan Kelas IIB Pegawai di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB. Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(1), 123–131.
Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta, 10(June).
Wulan, P. T., & Sasmita, A. R. (2021). Analisis Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Sipil di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Kelas I Kutoarjo. Eksaminasi, 1(1), 1–11.
Yusuf, M. (2022). Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan dan Pengajaran Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kolaboratif Sains, 05(2), 243–247.
Ziko, M. D., & Subroto, M. (2022). Optimalisasi Kegiatan Pendidikan Sebagai Pemenuhan Hak Anak di LPKA Klas II Tanjung Pati. Pendidikan Kewaganegaraan Undiksha, 10(2), 124–132.
Copyright (c) 2023 samar samar, Nurli Nurlin, Sukriadi Sukriadi, Jusman Jusman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.