Peran Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Distrik Numfor Barat Kabupaten Biak Numfor

  • M. Saleh Laha
  • Ronaldi Dorohungi
Keywords: Pendamping Desa, Pemberdayaan Masyarakat

Abstract

Pendamping Desa merupakan sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah Desa. Pemberdayaan masyarakat sebagai proses pembangunan sumber daya manusia dalam menggali potensi pribadi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pendampingan desa melalui (1) pembinaan aparatur pemerintahan desa dalam bidang teknologi. (2) pendampingan dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. (3) Mengadakan diskusi kelompok tani dan nelayan, serta peran pemuda dalam pembangunan desa.

Published
2021-04-09
How to Cite
Laha, M. S., & Dorohungi, R. (2021). Peran Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Distrik Numfor Barat Kabupaten Biak Numfor. Journal Governance and Politics (JGP), 1(1), 27 - 36. Retrieved from https://iyb.ac.id/jurnal/index.php/jgp/article/view/148
Abstract viewed = 629 times
PDF downloaded = 6247 times