Peran Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Distrik Numfor Barat Kabupaten Biak Numfor
Abstract
Pendamping Desa merupakan sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah Desa. Pemberdayaan masyarakat sebagai proses pembangunan sumber daya manusia dalam menggali potensi pribadi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pendampingan desa melalui (1) pembinaan aparatur pemerintahan desa dalam bidang teknologi. (2) pendampingan dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. (3) Mengadakan diskusi kelompok tani dan nelayan, serta peran pemuda dalam pembangunan desa.
Copyright (c) 2021 M. Saleh Laha, Ronaldi Dorohungi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.