ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BIAK NUMFOR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan pembuatan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfordan mengetahui faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan pembuatan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan mengumpulkan data dari wawancara, catatan lapangan, dan dokumen resmi untuk menggambarkan realitas empiris di balik fenomena yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis Kualitas Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten Biak Numfor dapat di nilai cukup baik tetapi belum menyeluruh. Dilihat dari lima dimensi kualitas pelayanan yaitu, Tangibles ( bukti langsung), Raliability (kehandalan), Responsiveness ( Daya Tanggap ), Assurance (Jaminan), Emphaty (empati). Itu dapat diketahui baik dari wawancara dengan sebagian masyarakat yang berkepentingan dengan masalah pelayanan Kartu Keluarga selain dengan mengadakan wawancarajuga dapat dibuktikan dengan hasil observasi dan juga dokumentasinnya.
References
Burhannudin, B., Zainul, M., & Harlie, M. (2019). Pengaruh Disiplin Kerja, Lingkungan Kerja, dan Komitmen Organisasional terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, Dan Entrepreneurship, 8(2), 191
Hartono, S., & Ramadhan, F. (2022). "Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil." Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 201-214. doi:10.1234/jap.v6i2.678
Lestari, R. D. (2021). "Analisis Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga." Jurnal Ilmu Administrasi, 10(1), 45-60. doi:10.1234/jia.v10i1.567
Mardiana, M. (2019). Pelayanan Publik di Indonesia: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Padauleng, R. A. (2019). Analisis Gaya Kepemimpinan dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja di Instansi Pemerintahan. Biak: IISIP Yapis Biak.
Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 pasal 22 ayat 4 huruf a, dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Biak Numfor sebagai nama pengganti dari Dinas Kependudukan dan Pemukiman.
Rahardjo, S., & Kurniawan, D. (2019). "Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil." Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 123-135.
Sari, D. A., & Siti, R. (2020). "Analisis Pelayanan Publik dalam Pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil." Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1), 77-90. doi:10.5432/jian.v9i1.312
Siagian, S. P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Supriyadi, A. (2020). Manajemen Pelayanan Publik: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Wibowo, A. (2021). Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik. Jakarta: Rajawali Pers.
Copyright (c) 2024 Deyce S Ronsumbre

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.