KONFLIK PADA KASUS RELOKASI PASAR INPRES DI DISTRIK BIAK KOTA KABUPATEN BIAK NUMFOR
Abstract
Relokasi terhadap Pasar Inpres di Distrik Biak Kota, Kab. Biak Numfor telah melahirkan konflik antara Pemerintah Kab. Biak Numfor dengan pedagang pasar dan masyarakat yang belum terselesaikan hingga kini. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan dan menganalisa dinamika konflik pada kasus relokasi Pasar Inpres di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Instrumen yang digunakan, yaitu penelitian lapangan yang ditempuh melalui wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses relokasi dilakukan oleh Pemerintah Kab. Biak Numfor dengan cara-cara yang tidak demokratis, represif dan mendudukkan diri sebagai superordinat, pemilik otoritas penuh dan sumber kebenaran mutlak. Adapun pihak-pihak yang berkonflik adalah pihak Pemkab. Biak Numfor dengan pedagang pasar yang didukung oleh masyarakat dalam menolak relokasi. Terdapat pula pelaku usaha bermodal besar yang akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dari relokasi tersebut. Konflik tersebut telah menyebabkan terjadinya Krisis I yang ditandai dengan pembongkaran paksa dan pembakaran tempat jualan pedagang, serta Krisis II yang ditandai dengan peristiwa kebakaran yang meluluhlantakkan Pasar Inpres Biak. Meski terus menghadapi tekanan dan berbagai peristiwa yang menghacurkan tempat jualannya, sebagian besar pedagang tetap bertahan berjualan di Pasar Inpres Biak. Situasi saat ini cenderung kondusif, namun diyakini konflik tersebut belum mencapai puncaknya karena pihak Pemkab. Biak Numfor masih konsisten pada perencanaan relokasi. Krisis lebih parah dari yang terjadi sebelumnya pasti akan terjadi jika konflik tersebut tidak diselesaikan segera.